Detail TDP ( Tanda Daftar Perusahaan)
URUS TDP - TANDA DAFTAR PERUSAHAAN.
Persyaratan:
1. Copy Akta Pendirian dan pengesahaan kehakiman ( SK Kehakiman)
2. Copy Akta Perubahan dan pengesahaan kehakiman ( SK Kehakiman) semuanya, apabila ada
3. Copy Domisili yang berlaku
4. Copy kartu NPWP dan SKT ( Surat Keterangan Terdaftar) NPWP Perusahaan.
5. Copy SIUP Perusahaan.
6. Pendaftaran BKPM/ SP PMA dan IUT ( Izin Usaha Tetap) khusus PMA.
7. Copy KTP Direktur Utama.
8. Asli TDP untuk Perubahan apabila perubahan.
- Lama pengurusan 8 hari kerja
- Harga
A. PT. LOKAL Rp 500.000, -
B. PT. PMA Rp 1.500.000, -
Tampilkan Lebih Banyak