Back to Top

Hi, Guest!

  LOKASI :  Kemayoran - Jakarta Pusat

Bergabung Selama :

BAGIKAN :   

Bagikan :
  • SLF ( Sertifikat laik Fungsi)

SLF ( Sertifikat laik Fungsi)

Update Terakhir
:
12 / 12 / 2019
Min. Pembelian
:
0 Karton
Dilihat Sebanyak
:
394 kali
Harga
Rp. 2.000.000
Bagikan
:

Perhatian !

Perusahaan ini terdaftar sebagai Free Member. Hindari melakukan pembayaran sebelum bertemu penjual atau melihat barang secara langsung. COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung dengan penjual merupakan metode transaksi aman yang kami sarankan.

Detail SLF ( Sertifikat Laik Fungsi)

Persyaratan-persyaratan Permohonan SLF SLF merupakan persyaratan untuk dapat dilakukannya pemanfaatan bangunan gedung, diberikan kepada bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan keandalan bangunan gedung. Pemanfaatan bangunan gedung wajib dilaksanakan oleh pemilik atau pengguna secara tertib administratif dan teknis untuk menjamin kelaikan fungsi bangunan gedung tanpa menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan. Pemilik bangunan gedung wajib melakukan pemeliharaan, agar kondisi bangunan gedung tetap memenuhi kelaikan fungsi. Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung berdasarkan kesesuaian IMB yang telah diberikan, mencakup : 1. Kesesuaian fungsi 2. Persyaratan tata bangunan 3. Keselamatan 4. Kesehatan 5. Kenyamanan 6. Kemudahan SLF dapat diberikan untuk : 1. Bangunan gedung fungsi rumah tinggal sederhana tunggal dengan masa berlaku tidak dibatasi 2. Bangunan gedung fungsi rumah tinggal tunggal dengan 2 lantai atau lebih dengan masa berlaku 20 tahun 3. Bangunan gendung selain fungsi rumah tinggal dengan masa berlaku 5 tahun Persyaratan SLF Pertama : 1. Surat Permohoanan SLF 2. Fotokopi KTP Pemohon 3. Fotokopi NPWP Pemohon 4. Fotokopi bukti kepemilikan tanah yang telah di legalisir. 5. Fotokopi SIPPT yang terbit tahun 2008 dan setelahnya 6. Fotokopi izin bangunan terlebih dahulu ( IMB, IPB, dan/ atau KBM) , 7. Gambar Arsitek Lampiran IMB. 8. Peta rencana kot & RTLB, yang menjadi lampiran IMB. 9. Surat pernyataan telah membuat SRAH/ Kolam Resapan. 10. Foto SRAH/ Kolam Resapan. 11. Foto tampak bangunan minimal 3 sisi, sesuai keadaan lapangan sekarang 12. Laporan direksi pengawas, oleh pengawas yang memegang IPTB ( Izin Pelaku Teknis Bangunan) . 13. Legalisir fotocopi IPTB bidang arsitektur, struktur instalasi. 14. Surat pernyataan koordinator direksi pengawas. 15. Gambar ( As built Drawing) Arsitektur hasil pelaksanaan bangunan yang telah disahkan sesuai dengan lapngan, bserta CD berisikan file format CAD. 16. Gambar ( AS built Drawing) struktur hasil pelaksanaan bangunan yang telah disahkan sesuai dengan lapangan. 17. Gambr ( AS buit Drawing) instalasi hasis pelaksanaan bangunan yang telah disahkan sesuia dengan lapangan. 18. Rekomendasi instalasi/ unit terkait yang masih berlaku untuk : - Kebakaran - Penggunaan pesawat angkat/ angkut ( Lift , Eskalator, dll) . - Penggunaan motor diesel. - Penggunaan instalasi listrik. - Pengunaan instalasi penyalur petir. 19. Surat kesanggupan pembayaraan retribusi, apabila diperlukan. Persyaratan perpanjangan SLF : 1. Surat Permohonan SLF. 2. Fotokopi KTP Permohonan / NPWP. 3. Fotokopi bukti kepemilihan tanah yang dilegalisir nitaris 4. Fotokopi SIPPT yang terbit tahun 2008 dan setelahnya, untuk lahan lebih dari 5000 m2 5. Fotokopi izin bangunan terdahulu ( IMB, IPB, dan/ atau KMB) . 6. Gambar Arsitek lampiran IMB dan IPB/ KMB terakhir. 7. Peta Rencana Kota & RTLB, yg menjadi lampirn IMB. 8. Surat pernyatan telah membuat SRAH/ Kolam Respan. 9. Foto SRAH/ Kolam Resapan. 10. Foto Tampak bangunan minimal 3 sisi, sesuai keadaan lapangan sekarang. 11. Laporang Pengkaji Teknis, oleh penggaji yang memegang IPTB ( Izin Pelaku Teknis Bangunan) . 12. Legalisir fotkopi IPTB bidang Arsitektur, Strukrur, Instalasi. 13. Surat pernyatan koordinator Pengkaji Teknis. 14. Gambar ( AS built Drawing ) Arsitektur hasil pelaksanaan bangunan yang telah disahkan sesuai dengan lapangan, beserta CD berisikan File format CAD. 15. Gambr ( AS built Drawing ) Struktur hasil pelaksaan bangunan yang telah disahkan sesuain dengan lapangan. 16. Gambar ( AS built Drawing ) Instalasi hasil pelaksanaan sesuai dengan lapangan. 17. Rekomendasi instalsi/ unit terkait yang masih berlaku untuk : - Kebakaran - Penggunaan Pesawat Angkat/ Angkut ( LIFT, Eeskalator, dll) . - Penggunaan Motor Diesel. - Penggunaan Instalasi Listrik. - penggunaan Instalasi Penyalur Petir. 18. Surat Kesanggupan pembayaran retribusi, apabila diperlukan.
Tampilkan Lebih Banyak