Detail IMB ( Izin Mendirikan Bangunan)
Izin Mendirikan Bangunan ( IMB)
• PELAYANAN DAN KEWENANGAN PENERBITAN IMB.
o Penerimaan berkas Permohonan IMB Rumah Tinggal, kecuali terletak di kompleks ( Real Estat) adalah di Loket Pelayanan IMB, Seksi Perizinan Kecamatan, dan penerbitan IMB di Suku Dinas Perizinan Kota Administrasi setempat.
o Penerimaan berkas dan proses penerbitan IMB Bangunan Rumah Tinggal yang terletak di Kompleks / Real Estat dan Bangunan Umum dengan ketinggian sampai dengan 8 lantai adalah di Suku Dinas Perizinan Bangunan Suku Dinas Kota Administrasi setempat.
o Penerimaan berkas dan proses penerbitan IMB Bangunan Umum dengan ketinggian 9 lantai atau lebih, adalah di Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi DKI Jakarta.
• I. PERMOHONAN IMB RUMAH TINGGAL
• 1. TATACARA PENGAJUAN PERMOHONAN IMB ( PIMB) RUMAH TINGGAL :
o Pengajuan Permohonan IMB ( PIMB) Rumah Tinggal diajukan ke Loket Pelayanan IMB di Seksi Perizinan Bangunan Kecamatan setempat.
o Pengajuan PIMB, harus dilengkapi dengan kelengkapan persyaratan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Gubernur No.129 Tahun 2012, tentang Pelayanan Bidang Perizinan Bangunan Gedung.
o Setelah berkas diteliti administratip dan dinilai teknis serta diperiksa lapangan, maka petugas penilai akan menghitung besarnya retribusi IMB.
o Penilai akan membuat Surat Perintah Setor Retribusi IMB untuk Pemohon.
o Pemohon IMB harus segera membayar Retribusi IMB ke Kas Daerah di Kecamatan, dan akan menerima bukti pembayaran berupa Surat Tanda Setoran ( STS) .
o Dengan menyerahkan Bukti Pembayaran tersebut keloket pelayanan IMB, maka berkas Permohonan IMB diproses untuk dikirim ke Suku Dinas Perizinan Kota Administrasi.
o Suku Dinas Perizinan memproses berkas PIMB untuk diterbitkan IMB.
o IMB Rumah Tinggal yang telah diterbitkan dapat diambil oleh Pemohon di Loket Pelayanan IMB Kecamatan, dan Pemohon dapat membeli atau membuat sendiri Papan IMB ( Papan Kuning) dengan diisi data-data bangunan dan IMB untuk dipasang di lokasi proyek.
• 2. KELENGKAPAN PERSYARATAN PERMOHONAN IMB ( PIMB) RUMAH TINGGAL :
o Mengisi Formulir PIMB dan menandatangani ( + cap perusahaan, bila pemohon a/ n perusahaan/ pengembang) , 1 set,
o Fotocopy Akte Perusahaan ( bila pemohon a/ n perusahaan) , 1 set,
o Fotocopy KTP Pemilik tanah/ Pemohon, 1 lbr,
o Fotocopy NPWP Pemohon, 1 lbr.
o Fotocopy surat kepemilikan tanah, dapat berupa sertifikat tanah dari BPN yang dilegalisir Notaris atau Kartu Kapling dari Pemerintah Daerah/ Pusat ( yang dilegalisir Pemerintah Kotamadya/ Instansi Pusat penerbit Kartu Kapling) atau Girik dengan dilengkapi Surat Keterangan Lurah, 1 set,
o Fotocopy Surat Tagihan dan Bukti Pembayaran PBB tahun berjalan, 1 set,
o Ketetapan Rencana Kota ( KRK) dari Suku Dinas Tata Ruang, 7 lbr,
o Rencana Tata Letak Bangunan ( RTLB) , apabila pada lokasi dimaksud karena peruntukannya, disyaratkan RTLB, dari Suku Dinas Tata Ruang, 7 lbr,
o Fotocopy SIPPT dari Gub. bila luas tanah 5.000 M2 atau lebih ( spt : untuk Real Estat, dsb.) , 1 set,
o Gambar Rencana Arsitektur ( khusus pada peruntukan Wbs dan WTm atau lokasi termasuk gol.Pemugaran, gambar hrs di tandatangani Perencana pemilik SIPTB) , 7 set,
o Rekomendasi TPAK untuk perencanaan arsitektur bangunan, bila lokasi bangunan termasuk golongan pemugaran A/ B atau C ( Menteng atau Kebayoran Baru) , 1 set,
o Perhitungan dan Gambar Rencana Konstruksi yang ditandatangani perencana konstruksi pemilik SIPTB ( untuk bangunan bertingkat dengan bentang lebih dari 5 meter) , 4 set.
Tampilkan Lebih Banyak