Detail API - U ( Angka Pengenal Import Umum)
URUS API-U PMA.
API- U PMA.
Peraturan API-PERMENDAG 27/ M-DAG/ PER/ 5/ 2012
Peraturan API-PERMENDAG 59/ M-DAG/ PER/ 9/ 2012
Persyaratan API-U PMA:
1. Copy SP ( Surat Pertujuan ) PMA ke BKPM atau Pendaftaran PMA ke BKPM.
2. Copy Akta Notaris Pendirian beserta pengesahan kehakiman ( SK Kehakiman)
3. Copy Akta Notaris Perubahaan beserta pengesahan kehakiman ( SK Kehakiman) apabila ada
4. Copy Domisili perusahaan yang berlaku ditandatangani oleh lurah dan camat
5. Copy NPWP Perusahaan ( SKT-Surat Keterangan Terdaftar dan Kartu)
6. Copy SPPKP ( Surat Persetujuan Pengusaha Kena Pajak) .
7. Copy IUT ( Izin Usaha Tetap) yang diterbitkan oleh BKPM.
8. Copy TDP Perusahaan.
9. Copy KTP WNI atau Passport dan Kitas serta IMTA untuk WNA.
10. Copy NPWP Pribadi penanggung Jawab/ Direksi
11. Apabila ada yang tanda tangan selain direktur utama dikartu API, wajib melapirkan copy KTP, NPWP Pribadi dan KITAS/ IMTA untuk orang asing.
12. Pass photo 3x4 : 2 buah berwana backgound merah yang berwenang menanda tangani kartu API
13. Asli Refrensi Bank Divisa.
14. Nama Klasifikasi barang dan No. HS yang di import
15. Untuk peraturan Permendag 27/ M-DAG/ PER/ 5/ 2012 hanya berlaku satu klasifikasi No. HS barang ( satu kelompok/ jenis barang)
16. Untuk peraturan Permendag 59/ M-DAG/ PER/ 9/ 2012 untuk mengimport lebih dari 1 ( satu) klasifikasi No. HS kelompok/ jenis barang harus ada surat pernyataan dari pemilik API-U yang menyatakan mempunyai hubungan istimewa dengan perusahaan yang berada diluar negeri dan bukti hubungan istimewa yang ditandasahkan oleh Atase Perdagangan atau pejabat diplomatik/ konsuler/ perwakilan Republik Indonesia diluar negeri, dimana asal barang tersebut di import
- Lama proses 10-12 hari kerja, harga Rp 3.000.000, -
Tampilkan Lebih Banyak