Back to Top

Hi, Guest!

  LOKASI :  Kemayoran - Jakarta Pusat

Bergabung Selama :

BAGIKAN :   

Bagikan :
  • API - U ( Angka Pengenal Import Umum)

API - U ( Angka Pengenal Import Umum)

Update Terakhir
:
01 / 12 / 2019
Min. Pembelian
:
0
Dilihat Sebanyak
:
12 kali
Harga
Rp. 3.000.000
Bagikan
:

Perhatian !

Perusahaan ini terdaftar sebagai Free Member. Hindari melakukan pembayaran sebelum bertemu penjual atau melihat barang secara langsung. COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung dengan penjual merupakan metode transaksi aman yang kami sarankan.

Detail API - U ( Angka Pengenal Import Umum)

URUS API-U PMA. API- U PMA. Peraturan API-PERMENDAG 27/ M-DAG/ PER/ 5/ 2012 Peraturan API-PERMENDAG 59/ M-DAG/ PER/ 9/ 2012 Persyaratan API-U PMA: 1. Copy SP ( Surat Pertujuan ) PMA ke BKPM atau Pendaftaran PMA ke BKPM. 2. Copy Akta Notaris Pendirian beserta pengesahan kehakiman ( SK Kehakiman) 3. Copy Akta Notaris Perubahaan beserta pengesahan kehakiman ( SK Kehakiman) apabila ada 4. Copy Domisili perusahaan yang berlaku ditandatangani oleh lurah dan camat 5. Copy NPWP Perusahaan ( SKT-Surat Keterangan Terdaftar dan Kartu) 6. Copy SPPKP ( Surat Persetujuan Pengusaha Kena Pajak) . 7. Copy IUT ( Izin Usaha Tetap) yang diterbitkan oleh BKPM. 8. Copy TDP Perusahaan. 9. Copy KTP WNI atau Passport dan Kitas serta IMTA untuk WNA. 10. Copy NPWP Pribadi penanggung Jawab/ Direksi 11. Apabila ada yang tanda tangan selain direktur utama dikartu API, wajib melapirkan copy KTP, NPWP Pribadi dan KITAS/ IMTA untuk orang asing. 12. Pass photo 3x4 : 2 buah berwana backgound merah yang berwenang menanda tangani kartu API 13. Asli Refrensi Bank Divisa. 14. Nama Klasifikasi barang dan No. HS yang di import 15. Untuk peraturan Permendag 27/ M-DAG/ PER/ 5/ 2012 hanya berlaku satu klasifikasi No. HS barang ( satu kelompok/ jenis barang) 16. Untuk peraturan Permendag 59/ M-DAG/ PER/ 9/ 2012 untuk mengimport lebih dari 1 ( satu) klasifikasi No. HS kelompok/ jenis barang harus ada surat pernyataan dari pemilik API-U yang menyatakan mempunyai hubungan istimewa dengan perusahaan yang berada diluar negeri dan bukti hubungan istimewa yang ditandasahkan oleh Atase Perdagangan atau pejabat diplomatik/ konsuler/ perwakilan Republik Indonesia diluar negeri, dimana asal barang tersebut di import - Lama proses 10-12 hari kerja, harga Rp 3.000.000, -
Tampilkan Lebih Banyak